Penembak Pria di Minggiran Ternyata Pegawai Outsourcing Satpol PP Jogja
Yogyakarta- Seorang pria berinisial DA (25) yang menembak penjual layang-layang menggunakan airgun di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh polisi. Yang mengejutkan, pelaku ternyata merupakan pegawai outsourcing yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Grup Pemain Judi Online Tipu Bandar, Raup Rp 50 Juta/Bulan
Fakta ini diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. Menurutnya, DA merupakan tenaga outsourcing dari sebuah perusahaan penyedia jasa yang ditugaskan untuk membantu pengamanan di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Status Kepegawaian DA dalam Satpol PP
Octo menjelaskan bahwa DA tidak berstatus sebagai pegawai tetap Satpol PP, melainkan pegawai kontrak dari perusahaan penyedia tenaga kerja. “Iya, benar, dia pegawai outsourcing dari PT yang ditugaskan untuk membantu operasional Satpol PP, khususnya di bidang pengamanan Balai Kota,” jelas Octo saat dikonfirmasi pada Kamis (7/8/2025).
Mengenai nasib DA setelah terjerat kasus hukum, Octo menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan penyedia tenaga kerja. Jika DA diberhentikan, Satpol PP akan meminta perusahaan tersebut untuk menyediakan penggantinya.
“Kami berhubungan dengan PT-nya, bukan langsung dengan individu. Jadi, terkait status kepegawaian DA, itu wewenang perusahaan. Kami hanya memastikan bahwa tugas pengamanan tetap berjalan, meskipun mungkin butuh waktu beberapa hari untuk mencari penggantinya,” ujar Octo.
Kronologi Penembakan di Lapangan Minggiran
Kejadian ini bermula pada Selasa (7/8) sore, ketika DA menggunakan airgun untuk menembak seorang penjual layang-layang berinisial MY (38). Motifnya diduga karena emosi setelah anaknya dituduh mencuri layang-layang milik korban.
Setelah laporan dari warga, jajaran Polsek Mantrijeron bergerak cepat dan berhasil menangkap DA. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tuntutan Hukum yang Berat
DA terancam hukuman berat karena dua pasal yang dikenakan padanya:
-
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.
-
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Jika terbukti bersalah, DA bisa menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Respons Masyarakat dan Implikasi bagi Satpol PP
Kasus ini memicu reaksi dari warga setempat, yang mempertanyakan pengawasan terhadap tenaga outsourcing di instansi pemerintah. Beberapa pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan pengawasan pegawai kontrak, terutama yang bertugas di bidang keamanan.
Sementara itu, Satpol PP Yogyakarta memastikan akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.