, ,

Grup Pemain Judi Online Tipu Bandar, Raup Rp 50 Juta/Bulan

oleh -33 Dilihat

Eksklusif Modus Cerdas Pemain Judi Online yang Rugikan Bandar hingga Rp 50 Juta/Bulan, Begini Cara Kerjanya!

Yogyakarta- Polda DIY berhasil mengungkap praktik cerdas sekaligus curang yang dilakukan sekelompok pemain judi online. Tidak main-main, Grup komplotan Pemain Judi Online ini disebut merugikan bandar judi dengan meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan! Bagaimana cara mereka bekerja? Simak fakta lengkapnya.

Grup Pemain Judi Online Tipu Bandar, Raup Rp 50 Juta/Bulan
Grup Pemain Judi Online Tipu Bandar, Raup Rp 50 Juta/Bulan

Baca Juga :  DKP DIY Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan Cegah Penyu Mati

Dari Laporan Masyarakat hingga Penggerebekan di Bantul

Aksi penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda DIY akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam Grup jaringan judi online terorganisir.

Yang menarik, kelima tersangka ini bukan sekadar pemain biasa. Mereka adalah pemain-pemain cerdik yang memanfaatkan celah sistem dan promo judi online untuk mengeruk keuntungan besar.

Siapa Pelaku dan Bagaimana Modus Operasinya?

Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, kelima tersangka terdiri dari:

  1. RDS (32) – Otak utama sekaligus koordinator.

  2. EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) – Operator yang bekerja di bawah komando RDS.

Modus mereka cukup canggih:

  • Memanfaatkan Promo Judi Online – RDS mencari situs-situs judi yang menawarkan bonus deposit atau promo untuk member baru.

  • Multi-Akun dalam Satu Perangkat – Setiap operator memainkan 10 akun berbeda dalam satu komputer setiap harinya.

  • Fee dari Promo Jadi Sumber Untung – Mereka mengambil keuntungan dari fee atau bonus setiap pembukaan akun baru.

“RDS bertindak sebagai bos. Dia yang menyiapkan link judi, perangkat komputer, dan modal untuk keempat karyawannya. Mereka bekerja secara terstruktur,” jelas Slamet.

Omzet Rp 50 Juta/Bulan, Karyawan Digaji Rp 1,5 Juta/Minggu

Aksi licik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun di Yogyakarta. Setiap bulannya, RDS disebut mengantongi omzet sekitar Rp 50 juta, sementara keempat karyawannya digaji Rp 1–1,5 juta per minggu.

“Ini bukan sekadar judi biasa, melainkan praktik yang terorganisir dengan target merugikan bandar judi online,” tegas Slamet.

Polda DIY Tegas Tidak Ada Toleransi untuk Judi!

Polda DIY menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk segala bentuk perjudian, baik pemain, operator, bandar, maupun pihak yang mempromosikannya.

“Siapa pun yang terlibat judi, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang untuk kejahatan seperti ini,” tegas Slamet.

Kasus ini telah dirilis menjadi sorotan karena kelangkaan modus yang digunakan pelaku.

Peringatan untuk Bandar Judi Online

Temuan ini juga menjadi warning bagi para bandar judi online. Ternyata, tidak hanya pemain yang bisa dirugikan, tetapi bandar juga bisa menjadi korban dari sistem yang dimanipulasi.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.