Ayah Emosi Tembak Pedagang Layangan di Jogja, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Yogyakarta- Seorang pria berinisial DA (32) terancam Tuduhan hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah nekat menembak gara gara mencuri pedagang layangan di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, Yogyakarta. Aksi penembakan ini dipicu oleh emosi pelaku yang tidak terima anaknya dituduh mencuri layangan milik korban.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung viral setelah video korban yang menunjukkan luka tembakan beredar di media sosial. Korban, seorang pedagang layangan berinisial MY (38), mengalami luka tembak di lengan dan kaki akibat serangan DA yang menggunakan airsoft gun.

Baca Juga : Ini Tarif Lengkap Tol Jogja-Solo Klaten-Prambanan yang Berlaku Mulai 6 Agustus
Dua Pasal Berat Menanti Pelaku
Plt.Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan dua pasal, yaitu:
-
Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
-
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit airsoft gun. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi di TKP untuk memperkuat proses hukum,” jelas Gandung saat dikonfirmasi,
Kronologi Penembakan yang Berawal dari Tuduhan Mencuri
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Kusnaryanto, memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, korban (MY) kerap kehilangan barang dagangannya di lapangan Minggiran, yang biasa dipakai anak-anak bermain layangan.
“Saat itu, korban menuduh seorang anak berinisial AF mengambil layangannya. Anak tersebut tidak terima, lalu pulang dan melaporkan kejadian itu kepada ayahnya (DA),” ujar Kusnaryanto.
Tak lama setelah itu, DA datang bersama anaknya dan langsung menembakkan airsoft gun ke arah MY beberapa kali. “Korban kena tembak di lengan kiri bagian bawah, dekat siku, dan mata kaki kanan. Pelaku kemudian kabur, tetapi berhasil kami amankan di rumahnya,” tambah Kusnaryanto.
Pelajaran dari Tragedi Ini
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya penggunaan senjata, meskipun hanya airsoft gun, untuk menyelesaikan masalah emosional. Selain menghadapi konsekuensi hukum yang berat, DA juga harus menanggung dampak sosial dari tindakannya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih baik, seperti mediasi atau melaporkan kepada pihak berwajib, bukan dengan kekerasan.
“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada masalah, selesaikan secara hukum, bukan main hakim sendiri,” tegas Gandung.