Duo Penodong di Konter HP Jogja Beraksi dengan Pistol Mainan, Akhirnya Diciduk Polisi
Yogyakarta- Aksi nekat dua pria merampok sebuah konter ponsel di kawasan Wirobrajan, Yogyakarta, berakhir di balik jeruji besi. Kedua pelaku, yang sempat membuat geger dengan menggunakan ‘senjata api’, justru harus berhadapan dengan hukum setelah polisi membongkar aksi mereka hanya dalam waktu singkat. Yang mengejutkan, pistol yang digunakan untuk menodong ternyata hanyalah pistol mainan dari plastik.

Baca Juga : Motor Oleng Di Jalan, Pria 59 Tahun Tewas Menabrak Tiang Listrik
Pelaku yang ditangkap berinisial RP (33), seorang pendatang asal Jambu, Semarang, yang kini tinggal di Gondokusuman, dan AG (27), warga setempat dari Pakuncen, Wirobrajan. Keduanya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta tak lama setelah aksi kejahatan itu viral di media sosial.
Skenario Palsu Calon Pembeli
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa ini berlangsung di konter Prista Cell yang berlokasi di Jalan Kresna Nomor 10, Wirobrajan. Awalnya, kedua pelaku tiba dengan mengendarai sepeda motor matik Honda Scoopy berwarna abu-abu kecokelatan, layaknya pembeli biasa.
Salah seorang pelaku, yang kemudian diketahui adalah AG, turun dan memasuki konter. Dengan tingkah yang tenang, ia berpura-pura menanyakan dan memilih headset bluetooth. Situasi yang sepi dimanfaatkan dengan sempurna ketika seorang karyawan lainnya pergi ke kamar mandi, meninggalkan rekan perempuannya sendirian melayani ‘calon pembeli’ ini.
Momen Mencekam: Todongan Pistol di Konter
Saat momen dianggap tepat, aksi tiba-tiba berubah mencekam. AG secara spontan mengeluarkan sebuah benda dari balik celananya—sebuah senjata yang mirip pistol laras pendek—lalu langsung menodongkannya ke arah karyawati tersebut.
“Dengan ancaman senjata itu, pelaku berusaha merebut paksa satu unit handphone OPPO A83 yang sedang dipegang korban,” jelas AKP Gandung, perwakilan Polresta Yogyakarta, saat dikonfirmasi.
Korban yang ketakutan sempat berusaha mempertahankan barangnya, namun perlawanan itu sia-sia dihadapi pelaku yang semakin beringas. AG akhirnya berhasil merebut ponsel tersebut, lalu dengan cepat melompat ke motor yang sudah ditunggui RP. Keduanya langsung melesat melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan S. Parman. Aksi singkat nan brutal ini meninggalkan korban dalam keadaan syok dan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1.651.000.
Penyelidikan Kilat: Jejak CCTV dan Pengejaran
Tim piket Satreskrim bersama unit Inafis Polresta Yogyakarta langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Mereka segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Petunjuk utama berhasil didapatkan dari rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi.
“Dari analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik kedua pelaku dan kendaraan yang mereka gunakan. Tim langsung melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian,” tambah Gandung.
Jejak kedua pelaku pun berhasil diendus. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi pada AG, yang kemudian berhasil diamankan. Dari hasil interogasi terhadap AG, terungkaplah peran serta RP. Petugas pun segera bergerak ke sebuah lokasi di depan minimarket Wirobrajan dan berhasil meringkus RP yang sedang menunggu.
Pistol Mainan dan Barang Bukti
Dua Pria Saat dilakukan penggeledahan, terungkap fakta yang mencengangkan. Benda yang ditakuti sebagai senjata api itu ternyata adalah pistol mainan yang seluruhnya terbuat dari plastik dan tidak memiliki amunisi.
“Saat digeledah, di bagian depan celana RP ditemukan satu pucuk pistol mainan plastik tanpa amunisi, yang digunakan dalam aksinya bersama AG. Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah handphone milik korban yang ditemukan di dalam tas AG,” papar Gandung.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan keduanya saat beraksi serta satu unit motor Honda Scoopy yang menjadi kendaraan operasional. Semua barang bukti ini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Berat
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi mereka. “Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, yang diatur dalam Pasal 365 KUHP atau alternatifnya Pasal 363 KUHP,” tegas Gandung. Pasal-pasal ini mengancam hukuman penjara yang tidak ringan.
Aksi perampokan ini sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah sebuah akun Instagram @merapi_uncover mengunggah rekaman CCTV-nya. Dalam video yang viral tersebut, terlihat jelas mencekamnya aksi penodongan dengan ‘pistol’ yang akhirnya terbukti mainan itu.
Prista Aprilia, pemilik konter Prista Cell, mengonfirmasi bahwa saat kejadian, konter hanya dijaga oleh dua orang karyawannya yang sedang dalam proses pergantian shift. “Korban adalah pegawai saya yang kebetulan mau ganti shift tapi masih berada di konter,” ujarnya.





