, ,

Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan di DIY Langsung Bebas Lewat Amnesti Presiden

oleh -38 Dilihat

Yogyakarta – Kabar menggembirakan datang dari lingkungan pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebanyak delapan orang warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah ini resmi dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia.

Keputusan tersebut memberikan angin segar bagi para warga binaan yang sebelumnya tengah menjalani masa pidana. Pembebasan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam upaya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan pemberian kesempatan kedua kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa tahanan.

Amnesti: Hak Istimewa yang Jarang Diberikan

Amnesti adalah salah satu bentuk pengampunan yang diberikan Presiden Republik Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu, termasuk aspek kemanusiaan, keadilan restoratif, hingga dinamika politik dan hukum yang melatarbelakangi kasus-kasus tertentu.

Berbeda dengan grasi atau remisi yang biasanya hanya mengurangi masa pidana, amnesti membatalkan atau menghapuskan pidana yang telah dijatuhkan, sehingga penerimanya langsung bebas dari segala konsekuensi hukum. Karena sifatnya yang istimewa, amnesti tidak diberikan secara massal dan hanya dalam kasus tertentu yang memenuhi kriteria khusus.

Diberikan Langsung Melalui Keputusan Presiden

“Kami telah menerima dokumen resmi terkait pemberian amnesti ini, dan langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Delapan warga binaan dinyatakan bebas sepenuhnya dan tidak lagi memiliki kewajiban pidana yang harus dijalani,” jelas salah satu pejabat Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY.

Menurut data, warga binaan yang mendapat amnesti ini tersebar di beberapa satuan kerja pemasyarakatan di wilayah DIY, termasuk Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rutan Bantul, serta Lapas Perempuan Wonosari.

Warga Binaan
Warga Binaan

Baca juga: PMII DIY 2025-2030 Resmi Dilantik, Siap Bangkitkan Semangat Pergerakan

Reaksi Haru dari Keluarga dan Sesama Napi

Momen pembebasan tersebut berlangsung penuh haru. Beberapa keluarga sudah menunggu di depan gerbang lapas sejak pagi, membawa bunga, air mata, dan pelukan hangat. Tangis bahagia pecah saat para warga binaan melangkah keluar sebagai orang bebas.

“Ini seperti mimpi. Saya bersyukur kepada Allah SWT, Presiden RI, dan semua pihak yang memperjuangkan hak saya. Saya berjanji akan memperbaiki hidup dan berkontribusi positif di masyarakat,” ujarnya sambil menahan air mata.

Bimbingan dan Pengawasan Tetap Berlanjut

Program pembinaan pasca-bebas akan mencakup konseling, pelatihan keterampilan lanjutan, dan pendampingan sosial melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, dan komunitas keagamaan.

“Mereka bukan hanya dilepas begitu saja. Kami ingin memastikan bahwa proses reintegrasi ini berjalan lancar dan mereka tidak kembali ke lingkungan yang bisa membawa mereka ke masa lalu yang kelam,” jelas petugas Bapas.

Amnesti Sebagai Jalan Rekonsiliasi

Pemberian amnesti ini juga menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa pendekatan hukum yang bersifat restoratif dan humanis tetap menjadi pilihan dalam menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.