Tujuh Tersangka Terungkap dalam Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Kediri
Kediri, Jawa Timur – Penyidik Polda Jawa Timur telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah milik almarhum Mbah Tupon (85) di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan selama tiga bulan terhadap praktik mafia tanah yang merugikan ahli waris seluas 5,7 hektar dengan nilai sekitar Rp 28 miliar.
Profil Kasus
-
Korban: Mbah Tupon (wafat 2023), petani pemilik tanah warisan sejak 1960-an
-
Modus: Pemalsuan sertifikat, intimidasi, dan penguasaan aset tanpa hak
-
Nilai kerugian: Rp 28 miliar (tanah + hasil pertanian)
-
Ahli waris: 3 anak yang kini hidup dalam keterbatasan
Identitas Tersangka
-
HT (52): Notaris palsu pembuat akta gadai fiktif
-
SR (45): Mantan lurah yang terlibat legalisasi dokumen ilegal
-
DW (38): Pengembang properti sebagai penerima manfaat utama
-
Empat orang lainnya: Staf kelurahan dan preman lapangan

Baca juga: Polda DIY Lakukan Pemeriksaan Ponsel Anggota Polsek Cegah Judi Daring
Modus Operandi
✔ Pemalsuan surat kematian Mbah Tupon tahun 2018 (padahal masih hidup)
✔ Pembuatan akta waris fiktif oleh notaris palsu
✔ Intimidasi terhadap ahli waris dengan ancaman fisik
✔ Penyuapan aparat desa untuk legalkan sertifikat
Proses Pengungkapan
Kasus ini terbuka setelah:
-
Laporan keluarga pada Januari 2024
-
Audit BPN menemukan kejanggalan dokumen
-
Penyamaran polisi sebagai pembeli tanah
“Kami temukan 17 dokumen palsu, termasuk surat wasiat yang dipalsukan,” ungkap Kombes Pol. Arief Rachman, Direktur Reskrimsus Polda Jatim.
Dampak pada Keluarga
Sukini (50), anak tertua Mbah Tupon, mengungkapkan penderitaan mereka:
“Tanah itu satu-satunya warisan. Kami diusir dari rumah sendiri, hanya bisa gigit jari.”
Barang Bukti yang Disita dari Tujuh Tersangka
-
5 lembar sertifikat palsu
-
12 dokumen notaris fiktif
-
Catatan transaksi Rp 3,2 miliar
-
Senjata tajam untuk intimidasi
Tuntutan Hukum Tujuh Tersangka
Para tersangka dijerat dengan:
📌 Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) – ancaman 6 tahun
📌 Pasal 372 KUHP (penggelapan) – ancaman 4 tahun
📌 Pasal 368 KUHP (pemerasan) – ancaman 9 tahun
Reaksi BPN Kediri
Kantor Pertanahan mengaku akan:
-
Merevisi sertifikat yang dipalsukan
-
Memperketat verifikasi permohonan sertifikat
-
Sosialisasi pencegahan mafia tanah