Titah Tegas Sultan HB X: Hukum Akan Berbicara untuk Mafia Tanah Kas Desa
Berita Yogyakarta- Praktik mafia tanah yang kembali menjerat perangkat desa di Daerah Istimewa Yogyakarta DIY mendapat respons tegas dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sultan menegaskan bahwa aturan main telah jelas dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan aset berharga milik masyarakat, yaitu Tanah Kas Desa (TKD).

Baca Juga : Polda DIY Umumkan Kerugian Negara Akibat Kerusuhan Capai Rp 28 Miliar
Pernyataan ini disampaikan Sultan setelah menyoroti kasus terbaru yang menimpa Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman. Terdakwa ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sejak 11 September 2025 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penjualan tanah kas desa.
“Kan memang ketentuan, Peraturan Gubernur (Pergub) sudah ada. Jadi kalau ada penyalahgunaan ya sudah, hukum tegakkan, selesai. Mereka (perangkat desa) sudah tahu semua, lurah ya tahu,” tegas Sultan dengan nada lugas saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Titah ini merupakan pesan keras sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran perangkat desa di DIY untuk bekerja dengan jujur dan transparan.
Modus Penghilangan Aset dan Penjualan Ilegal
Berdasarkan penjelasan dari Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis dan melibatkan beberapa pihak.
Pada tahun 2010, saat menjabat sebagai Dukuh, Sarjono terlibat dalam Tim Inventarisasi Desa. Dalam kesempatan itu, ia diduga bekerja sama dengan Carik (Sekretaris Desa) dan Lurah setempat untuk secara sengaja menghilangkan keberadaan TKD Persil 108 seluas 6.650 meter persegi dari laporan inventarisasi resmi. Alasan yang dikemukakan palsu, yaitu bahwa tanah tersebut sering kebanjiran sehingga dinilai tidak produktif.
Dengan “menghilangkan” tanah tersebut dari catatan resmi, Sarjono menciptakan celah hukum. Ia kemudian memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari seorang warga untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut secara tidak sah. Tanah milik desa itu akhirnya dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang berdomisili di Meruya Selatan, Jakarta Barat.
Rincian Kerugian Negara
Transaksi jual-beli ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berikut rincian tanah yang dijual dan harganya:
-
SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp 1.100.000.000 (satu miliar seratus juta rupiah).
-
SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual seharga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Proses Hukum Berjalan
Guna mempercepat proses penyidikan, Sarjono telah ditahan selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Yogyakarta. Kejati DIY menyatakan bahwa syarat subyektif dan obyektif untuk penahanan telah terpenuhi.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan aset desa dan pentingnya pengawasan yang ketat dari seluruh pihak. Titah tegas Sultan HB X diharapkan bukan hanya menjadi peringatan, tetapi juga menjadi motivasi untuk membersihkan tata kelola pemerintahan desa dari praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat banyak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk menjamin keadilan dan melindungi aset milik publik.