, ,

Polemik Maxride Yogyakarta Simpang Siur Aturan Picu Vacuum Of Power

oleh -101 Dilihat

Penertiban Maxride Mandek, Polisi Serahkan Bola ke Dishub DIY

Yogyakarta- Polemik kehadiran layanan transportasi maxi ride (Bajaj) berbasis aplikasi, Maxride, di Daerah Istimewa Yogyakarta masih berlarut-larut. Penyebabnya, aturan main yang belum jelas membuat kepolisian merasa tak memiliki kewenangan untuk turun tangan secara langsung.

Polemik Maxride Yogyakarta Simpang Siur Aturan Picu Vacuum Of Power
Polemik Maxride Yogyakarta Simpang Siur Aturan Picu Vacuum Of Power

Baca Juga : Mantan Bupati Sleman Dua Periode, Sri Purnomo, Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 68 Miliar

Kombes Pol. Yuswanto Ardi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, menegaskan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menunggu regulasi yang jelas dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sebelum dapat melakukan penindakan. Polisi menempatkan diri sebagai pihak yang akan mendukung penuh setiap langkah penertiban yang diputuskan oleh pemerintah daerah.

“Prinsipnya, kami tidak bisa bergerak sendiri. Jika nanti Dishub DIY memutuskan untuk melakukan razia dan penertiban, kami siap mendukung dan melaksanakannya bersama-sama. Ini adalah tugas kolaboratif,” tegas Ardi dalam penjelasannya.

Batas Kewenangan yang Samar: Kendaraan Pribadi vs. Umum

Ardi membeberkan akar permasalahannya, yaitu pada kaburnya garis antara kendaraan pribadi dan kendaraan umum di era transportasi online. Secara hukum, pengaturan izin operasional badan usaha transportasi adalah wewenang mutlak pemerintah daerah. Sementara itu, tugas Polisi terbatas pada penindakan terhadap kelengkapan dan keabsahan surat-surat kendaraan di jalan, seperti STNK dan SIM.

“Mengenai status Maxride sebagai penyedia jasa transportasi, itu sepenuhnya kewenangan Dishub untuk menilainya,” ujar Ardi.

“Dalam sudut pandang kepolisian, selama sebuah kendaraan memenuhi syarat untuk didaftarkan dan diterbitkan STNK, ia sah secara hukum untuk beroperasi di jalan. Namun, ketika kendaraan itu digunakan untuk menarik tarif dan berfungsi sebagai angkutan umum, itulah yang masuk ke dalam ranah Dishub,” sambungnya, merinci perbedaan tugas kedua institusi.

Dilema Regulasi di Era Kemitraan Online

Ardi kemudian menjelaskan dilema yang diciptakan oleh model bisnis kemitraan transportasi online. Secara ideal, kendaraan yang dibeli perseorangan adalah kendaraan pribadi (plat hitam), sementara yang dibeli oleh badan usaha transportasi adalah kendaraan umum (plat kuning). Namun, model bisnis seperti Maxride dan penyedia ojek online mengaburkan batas ini.

“Dalam kasus Maxride, Bajaj yang digunakan tidak secara khusus dijual hanya untuk badan usaha transportasi. Siapa pun bisa membelinya, termasuk tukang servis AC yang mungkin membutuhkan kendaraan untuk mengangkut peralatannya. Apakah Bajaj milik tukang servis itu harus berplat kuning? Tentu tidak, karena penggunaannya bersifat pribadi,” ilustrasi Ardi.

Dia pun mengangkat contoh serupa yang sudah lebih dulu terjadi. “Lihat saja, banyak mobil Avanza atau motor N-Max yang platnya hitam (pribadi), lalu mendaftar di aplikasi transportasi online dan mulai menarik tarif. Di sinilah masalahnya muncul. Kendaraan berstatus pribadi digunakan untuk kegiatan komersial.”

Solusi Kedepan: Perlu Dialog Mendalam dan Regulasi yang Tegas

Menghadapi kebuntuan ini, Ardi menekankan bahwa satu-satunya jalan keluar adalah melalui dialog intensif antara kepolisian dan pemerintah daerah. Dishub DIY, sebagai pembuat regulasi di sektor angkutan publik, didorong untuk segera menerbitkan standar dan aturan yang jelas yang dapat dijadikan pedoman oleh semua pihak, termasuk kepolisian dalam melakukan pengawasan.

“Kami membutuhkan diskusi yang mendalam karena masalah ini tidak hanya terjadi pada Maxride, tetapi juga pada jenis kendaraan lain. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan standarisasi ini. Begitu regulasinya jelas, polemik seperti yang terjadi pada Maxride dapat diselesaikan dengan tuntas,” pungkas Ardi.

Dishub DIY: Izin Belum Lengkap, Penertiban adalah Keniscayaan

Sebelumnya, pihak Dishub DIY telah menyatakan sikap tegasnya. Chrestina Erni Widyastuti, Kepala Dishub DIY, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Maxride belum melengkapi perizinan yang diperlukan untuk beroperasi secara sah.

“Kami sudah memberikan peringatan sejak awal, namun belum diindahkan. Secara prosedural, jika sebuah badan usaha belum memiliki izin, maka langkah penertiban adalah konsekuensi logis yang harus diambil,” jelas Erni.

Dishub DIY disebutkan sedang berkoordinasi dengan Dishub Kota Yogyakarta untuk menyusun langkah-langkah strategis guna menyikapi masalah ini, meskipun bentuk penertiban yang konkret masih menunggu keputusan regulasi yang akan menjadi panduan bersama.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.