Polda DIY Sita 13.522 Botol Minuman Keras Ilegal, Wujud Nyata Perang Terhadap Peredaran Miras
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebanyak 13.522 botol minuman keras tanpa izin edar berhasil disita dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan terakhir. Penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda DIY dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal.
Ribuan Botol Miras Diamankan dari Berbagai Lokasi
Menurut keterangan resmi Polda DIY, ribuan botol miras tersebut disita dari berbagai tempat, mulai dari gudang penyimpanan, warung, hingga tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin resmi. Operasi penertiban dilakukan secara intensif di seluruh wilayah kabupaten dan kota di DIY, dengan melibatkan jajaran kepolisian di tingkat polres hingga polsek.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda DIY.

Baca juga: KPK Usut Proses Pengerukan Alur Pelayaran di Tiga Pelabuhan
Dampak Negatif Miras Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Polda DIY menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Miras ilegal kerap tidak memenuhi standar keamanan konsumsi, sehingga sangat berisiko menimbulkan keracunan bahkan kematian. Selain itu, miras sering menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Mari bersama kita jaga Yogyakarta agar tetap menjadi daerah yang aman dan tenteram,” tegas Kabid Humas.
Langkah Lanjutan dan Penegakan Hukum
Seluruh barang bukti miras ilegal tersebut kini diamankan di markas Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga memastikan akan menindak tegas para pelaku, baik pengedar, pemilik gudang, maupun pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan terkait peredaran minuman keras.
Operasi serupa dipastikan akan terus berlanjut sebagai bagian dari program rutin kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dukungan dan Peran Masyarakat
Polda DIY mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal di lingkungannya. Peran serta warga sangat dibutuhkan agar peredaran miras ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya.