, , , ,

Polda DIY menyerahkan enam tersangka kasus tanah Mbah Tupon ke kejaksaan

oleh -230 Dilihat

Yogyakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kasus sengketa tanah yang dikenal dengan sebutan “Kasus Tanah Mbah Tupon” ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Rabu (14/8/2025).

Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di kantor Kejati DIY dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Kasus Sengketa yang Menarik Perhatian Publik

Kasus Tanah Mbah Tupon menjadi sorotan luas di Yogyakarta karena melibatkan lahan seluas puluhan hektare yang berada di kawasan strategis. Berdasarkan hasil penyelidikan, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik ahli waris Mbah Tupon.

Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat dokumen palsu hingga pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal. “Kami telah mengumpulkan cukup bukti, termasuk dokumen, saksi, dan keterangan ahli, sehingga perkara ini siap untuk disidangkan,” ujarnya.

Polda DIY
Polda DIY

Baca juga: KAI – Keraton Yogyakarta Sepakat Memperkuat Transportasi Publik di DIY

Rencana Persidangan

Setelah penyerahan tahap II, keenam tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kejati DIY sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, [Nama Pejabat], menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil. “Kami akan memastikan seluruh proses sesuai prosedur hukum, dan para korban mendapatkan keadilan,” katanya.

Harapan Penyelesaian Tuntas

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar sengketa tanah di Yogyakarta dapat diminimalisir, mengingat wilayah ini kerap menghadapi persoalan serupa. Ahli waris Mbah Tupon melalui kuasa hukumnya menyatakan apresiasi atas kinerja aparat. “Semoga persidangan nanti memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran,” ucapnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.