, ,

Imigrasi Yogyakarta Terapkan Sanksi Deportasi Terhadap Enam Warga Negara Asing

oleh -126 Dilihat

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Enam WNA Tiongkok Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal

Yogyakarta– Otoritas Imigrasi Yogyakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta secara resmi menjatuhkan sanksi deportasi terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Tindakan tegas ini diambil setelah keenamnya terbukti secara sah melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Imigrasi Yogyakarta Terapkan Sanksi Deportasi Terhadap Enam Warga Negara Asing
Imigrasi Yogyakarta Terapkan Sanksi Deportasi Terhadap Enam Warga Negara Asing

Baca Juga : Mencantumkan Label Halal Dan Non-Halal Harus Konsisten Dan Jelas

Pelanggaran Terungkap, Dua Modus Berbeda Ditemukan

Dalam konferensi pers yang digelar, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, memaparkan secara rinci identitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh keenam WNA tersebut. Mereka adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelanggaran yang terjadi terbagi dalam dua modus operandi yang berbeda.

Modus 1: Penyamaran Aktivitas Kerja dengan Visa Kunjungan
Lima dari enam WNA, yaitu GJ, WX, GC, LR, dan MS, diketahui memasuki Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Dalam aplikasi visanya, mereka mengajukan alasan untuk memberikan pelatihan teknis kepada pegawai lokal di sebuah perusahaan.

Namun, kenyataannya jauh dari klaim tersebut

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, kami mengungkap bahwa kelimanya justru menjalankan kegiatan operasional yang bersifat rutin, terstruktur, dan berkelanjutan di dalam kantor. Aktivitas ini jelas dikategorikan sebagai ‘bekerja’, yang secara tegas dilarang bagi pemegang Visa Kunjungan,” tegas Tedy di hadapan wartawan di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta. Praktik ini dinilai sebagai upaya mengakali aturan dengan menyembunyikan tujuan pekerjaan yang sebenarnya.

Modus 2: Ketidaksesuaian Data dalam Izin Tinggal Legal
Sementara itu, pelanggaran yang berbeda justru dilakukan oleh WNA berinisial DY (31). Berbeda dengan kelima rekannya, DY secara formal telah memiliki dokumen yang lebih lengkap, yaitu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja yang disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari perusahaan.

Sayangnya, legalitas dokumen ini ternoda oleh ketidakdisiplinan dalam implementasinya. Imigrasi menemukan adanya diskrepansi atau ketidaksesuaian data lokasi kerja. “Dalam dokumen RPTKA yang sah, tercantum dengan jelas bahwa lokasi kerja yang diizinkan berada di Kabupaten Sleman. Namun, kenyataannya, yang bersangkutan bekerja di sebuah kantor yang berlokasi di Kota Yogyakarta,” jelas Tedy. Pelanggaran semacam ini, meskipun terlihat teknis, tetap merupakan bentuk penyimpangan terhadap peraturan keimigrasian.

Sanksi Tegas: Deportasi dan Daftar Pencegahan

Atas temuan-temuan tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta tidak memberikan toleransi. Tedy Riyandi menegaskan bahwa sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi telah diputuskan dan sedang dipersiapkan pelaksanaannya.

“Proses pendeportasian keenam WNA ini masih kami koordinasikan dan persiapkan, termasuk tiket pulang dan prosedur pengawalan. Yang pasti, dalam waktu dekat mereka akan segera dideportasi. Selain itu, nama-nama mereka akan kami usulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencegahan (dentry list), sehingga mereka tidak bisa masuk ke Indonesia lagi dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.

Tedy juga menambahkan bahwa jika dalam pengembangan kasus lebih lanjut ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (pro justitia) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Perusahaan Pemberi Kerja Juga Terancam Sanksi

Tidak hanya berfokus pada para WNA, Imigrasi juga menyoroti peran perusahaan yang mempekerjakan mereka. Tedy mengonfirmasi bahwa perusahaan yang bersangkutan—yang dalam paparan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, bergerak di bidang layanan telekomunikasi asing—telah diperiksa.

“Kami telah memanggil dan memeriksa perwakilan perusahaan tersebut. Saat ini, tim masih mengkaji hasil pemeriksaan untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat terhadap perusahaan, apakah ada kelalaian atau kesengajaan dalam pelanggaran ini,” ujar Tedy. Sanksi untuk perusahaan dapat berupa denda administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin penggunaan tenaga kerja asing.

Sefta menambahkan bahwa perusahaan asing tersebut diketahui sedang menjalin kerja sama layanan telekomunikasi di wilayah Yogyakarta dengan dua provider lokal.

Status Terkini: Dalam Pengawasan Menunggu Deportasi

Saat ini, keenam WNA Tiongkok tersebut masih berada di bawah pengawasan ketat Kantor Imigrasi Yogyakarta. Mereka tidak ditahan, namun wajib melapor dan dilarang meninggalkan wilayah Yogyakarta sambil menunggu proses administratif pendeportasian mereka selesai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua WNA dan perusahaan yang mempekerjakannya untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia. Keberagaman tujuan orang asing datang ke Indonesia, termasuk untuk bisnis, harus diimbangi dengan kepatuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.