Senin, 4 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Planet Sehat MediPlanet Sehat Medi
Planet Sehat Medi - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Mahfud MD Soroti Kewenangan Pimpinan KPK
Berita

Mahfud MD Soroti Kewenangan Pimpinan KPK

Berita Yogyakarta – Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait polemik penanganan kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus

Mahfud MD Soroti Kewenangan Pimpinan KPK

Berita Yogyakarta – Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait polemik penanganan kasus yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut. Dalam pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Mahfud MD Setuju Ada Dewan Pengawas KPK
Mahfud MD Soroti Kewenangan Pimpinan KPK

Mahfud MD Soroti proses hukum yang berlaku dalam lembaga antirasuah tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim penyidik kemudian mengusulkan penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.

Baca Juga : Rhodamin B Takjil Ditemukan Dinkes Yogyakarta

Menurut Mahfud, pimpinan KPK memiliki peran sebagai pengarah kebijakan dan pengambil keputusan strategis dalam lembaga. Namun, proses teknis seperti penetapan tersangka berada di tangan penyidik yang menangani perkara secara langsung.

Ia juga menilai pemahaman masyarakat mengenai mekanisme kerja KPK perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Banyak pihak mengira pimpinan KPK dapat secara langsung menunjuk seseorang sebagai tersangka, padahal prosedur hukum tidak mengatur hal tersebut.

Mahfud menegaskan bahwa sistem hukum di KPK mengedepankan mekanisme kolektif dan profesional. Penyidik, penuntut, serta pimpinan lembaga bekerja sesuai dengan kewenangan masing-masing agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Mahfud MD Soroti pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak membangun opini yang dapat menimbulkan tekanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Mahfud juga mengajak masyarakat untuk memberikan ruang bagi aparat penegak hukum dalam bekerja secara profesional. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.

Dengan penjelasan tersebut, Mahfud berharap publik dapat memahami bagaimana mekanisme kerja KPK dalam menangani sebuah perkara. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan hukum harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tags: kerja KPK Mahfud MD secara profesional

Baca Juga: Hukum Kita Timb