Selasa, 11 Agustus 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Planet Sehat MediPlanet Sehat Medi
Planet Sehat Medi - Your source for the latest articles and insights
Beranda Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 April

Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 April

Berita Yogyakarta – Pemerintah kembali menghadirkan jadwal SIM keliling Jogja pada Rabu, 22 April untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin

Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 April

Berita Yogyakarta – Pemerintah kembali menghadirkan jadwal SIM keliling Jogja pada Rabu, 22 April untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Layanan ini menyasar berbagai titik strategis di Kota Yogyakarta agar warga dapat mengakses pelayanan dengan lebih cepat dan efisien.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jogja Hingga Akhir April 2021
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 22 April

Petugas menyediakan layanan SIM keliling di beberapa lokasi yang mudah dijangkau, seperti pusat keramaian, area publik, dan titik aktivitas warga. Dengan pembagian waktu yang fleksibel, masyarakat bisa menyesuaikan kedatangan sesuai kebutuhan dan aktivitas harian mereka. Layanan ini secara khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga : Remaja Hilang Parangtritis, SAR Perluas Pencarian

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebelum datang ke lokasi layanan. Petugas meminta pemohon membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran jadwal SIM keliling Jogja ini membantu mengurangi antrean panjang di kantor pelayanan utama. Program ini juga mempercepat proses administrasi sehingga warga tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengurus perpanjangan SIM. Dengan sistem yang lebih praktis, masyarakat dapat menyelesaikan kebutuhan administrasi secara efisien.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM dan tidak menunggu hingga masa aktif habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru, bukan sekadar perpanjangan.

Dengan layanan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya kelengkapan dokumen berkendara sekaligus memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia secara optimal.

Baca Juga: cioi2017.com