Kerusuhan Agustus Berujung Penjarahan: 52 Tersangka Dijerat Polisi, dari Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni
Yogyakarta- Polda Metro Jaya mengakhiri penyelidikan panjangnya atas aksi penjarahan yang menyusul kerusuhan akhir Agustus lalu. Secara resmi, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengumumkan bahwa 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyasar sejumlah kediaman pejabat dan publik figur ternama, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Baca Juga : Sidang Kecelakaan Maut PN Sleman Haru Terdakwa BMW Langsung Memohon Maaf ke Ibu Korban
Aksi penjarahan massal yang menggemparkan ibu kota itu disebutkan sebagai buntut dari aksi unjuk rasa yang berubah ricuh. Massa yang tidak terkendali kemudian bergerak secara sporadis, menjarah dan merampas barang-barang berharga dari beberapa rumah mewah. Kronologinya dimulai dari kediaman Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum akhirnya merambat ke rumah-rumah lainnya.
Rincian Tersangka per Lokasi Kejadian
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24 September 2025), Komjen Syahar—sapaan akrab Syahardiantono—memaparkan rincian inisial para tersangka yang dijaring dari lima lokasi berbeda.
-
Kediaman Ahmad Sahroni (Tanjung Priok, Jakarta Utara): 12 Tersangka
Aksi ini menjadi titik awal kerusuhan. Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dengan inisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY. -
Kediaman Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Jakarta Selatan): 7 Tersangka
Usai menyasar rumah Sahroni, massa bergerak ke rumah anggota DPR lainnya, Eko Patrio. Di lokasi ini, tujuh orang berinisial GA, HU, H, RZ, MF, FR, dan MF ditetapkan sebagai tersangka. -
Kediaman Surya Utama alias Uya Kuya (Jakarta Selatan): 11 Tersangka
Rumah presenter dan komedian ternama, Uya Kuya, juga menjadi sasaran amuk massa. Sebanyak 11 orang, yaitu MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR, harus berhadapan dengan hukum. -
Kediaman Sri Mulyani (Jakarta): 14 Tersangka
Salah satu target yang paling menyita perhatian publik adalah kediaman mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Polisi menjerat 14 individu dengan inisial SY, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I. -
Kediaman Nafa Urbach (Jakarta): 8 Tersangka
Terakhir, rumah artis dan publik figur Nafa Urbach juga tak luput dari penjarahan. Delapan orang berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM ditetapkan sebagai tersangka di lokasi ini.
Seluruh Berkas Perkara Terkonsentrasi di Polda Metro Jaya
Komjen Syahar menegaskan bahwa meskipun lokasi kejadian tersebar, seluruh pengelolaan kasus ini dipusatkan di bawah kewenangan Polda Metro Jaya untuk mempermudah koordinasi dan penyidikan. “Semua kasus ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya dalam konferensi pers tersebut.
Pengumuman ini menjadi penegasan dari pihak kepolisian terhadap komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan kriminalitas dan anarkisme, terlepas dari latar belakang peristiwa yang memicunya. Proses hukum terhadap ke-52 tersangka kini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan untuk mengungkap motif dan alur kejadian sepenuhnya.
Proses Hukum Berlanjut, Polisi Ungkap Motif dan Barang Bukti
Tim penyidik Polda Metro Jaya kini fokus mendalami motif di balik aksi penjarahan tersebut. Selanjutnya, polisi juga tengah menginventarisasi dan memeriksa barang-barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka. Barang-barang tersebut antara lain meliputi sejumlah dokumen penting, perhiasan, elektronik, dan barang-barang pribadi lainnya milik para korban.
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyampaikan pernyataan tegas. Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis dan kriminal, sekalipun terjadi dalam situasi kerusuhan. “Kami terus mendalami apakah ada unsur provokasi atau kesengajaan dalam aksi massa ini. Oleh karena itu, proses penyidikan kami lakukan secara menyeluruh dan profesional,” ujar Karyoto dalam sebuah kesempatan terpisah.
Dampak Kerusuhan Menjadi Peringatan Keras
Akibatnya, peristiwa ini menyisakan dampak yang mendalam bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai contoh, lingkungan perumahan yang menjadi lokasi kejadian meningkatkan signifikannya keamanan. Tak hanya itu, aksi ini juga menjadi catatan kelam dalam unjuk rasa yang berujung chaos.
Korban Mulai Proses Rekonsiliasi dan Rehabilitasi
Sementara itu, para korban, termasuk Sri Mulyani dan Ahmad Sahroni, mulai melakukan proses pemulihan. Mereka tengah mengurus administrasi dan dokumen yang hilang, sedangkan untuk barang-barang berwujud, polisi masih memprosesnya untuk nantikan dikembalikan. Meskipun demikian, trauma psikologis menjadi hal yang paling sulit untuk dipulihkan.
Kesimpulan: Penegakan Hukum sebagai Bentuk Perlindungan
Pada akhirnya, penanganan tegas terhadap 52 tersangka ini mengirimkan sinyal kuat kepada publik. Dengan demikian, kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kembali tindakan serupa di masa depan. Seluruh proses hukum ini bertujuan memulihkan rasa keadilan dan melindungi hak milik setiap warga negara tanpa terkecuali.





