, ,

Leony Vitria Hebohkan Medsos, Keluhkan Biaya Balik Nama Warisan Capai Puluhan Juta

oleh -229 Dilihat

DJP Jelaskan Soal Pajak Warisan yang Dikeluhkan Leony: “Bukan PPh, Ini BPHTB yang Bisa Dibatalkan!”

Berita Yogyakarta- Mantan penyanyi cilik era 90-an, Leony Vitria, hebohkan media sosial setelah curhat tentang besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk mengurus balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya. Eks personel Trio Kwek Kwek ini mengaku harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk pajak yang ia sebut sebagai “pajak waris”.

Leony Vitria Hebohkan Medsos, Keluhkan Biaya Balik Nama Warisan Capai Puluhan Juta
Leony Vitria Hebohkan Medsos, Keluhkan Biaya Balik Nama Warisan Capai Puluhan Juta

Baca Juga : Selokan Mataram Nadi Kehidupan yang Tersumbat Sampah

Merespons keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara untuk memberikan penjelasan resmi dan klarifikasi penting. Poin utamanya: yang dibayar Leony bukanlah Pajak Penghasilan (PPh) dan sebenarnya bisa dibebaskan!

Leony: “Saya Rasanya Ini Tidak Adil”

Dalam unggahan Instagram-nya, Leony bercerita dengan detail perjalanannya mengurus administrasi rumah ayahnya yang telah meninggal pada tahun 2021. Ia mengaku kaget karena prosesnya ternyata dikategorikan sebagai warisan, sehingga membutuhkan surat waris.

Kekagetannya berlanjut ketika ia mengetahui ada pungutan sebesar 2,5% dari nilai rumah yang harus ia bayar.

“Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak, tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi,” keluh Leony, menyuarakan rasa keheranan yang mungkin juga dirasakan banyak masyarakat.

Jawaban Resmi DJP: Ini Bukan Pajak Penghasilan

Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, pemerintah memberikan penjelasan komprehensif. Ditegaskan bahwa warisan sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Ahli waris tidak dikenakan PPh untuk tanah atau bangunan yang mereka terima dari pewaris.

Lalu, pajak puluhan juta yang dibayar Leony Vitria itu apa?
DJP menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah jenis pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bukan oleh DJP pusat. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Solusi Penting: Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh

Di sinilah poin krusial yang mungkin terlewat oleh banyak orang. Meski kena BPHTB, DJP menyediakan mekanisme agar ahli waris tidak dikenai Pajak Penghasilan Final dalam proses balik nama tersebut. Caranya adalah dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan pajak,” imbau Rosmauli.

Cara Mengajukan SKB PPh untuk Warisan

Bagi Anda yang sedang atau akan mengurus warisan properti, berikut adalah langkah-langkah yang perlu disiapkan:

  1. Ajukan Permohonan Secara Tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.

  2. Lampirkan Dokumen-Dokumen Berikut:

    • Fotokopi akta waris atau penetapan/surat keterangan ahli waris yang sah.

    • Fotokopi sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan.

    • Dokumen identitas pewaris (yang meninggal) dan ahli waris.

    • Dokumen lain yang diminta oleh KPP sesuai dengan kondisi tertentu.

Akhir Kata: Hak Wajib Pajak dan Pentingnya Informasi

Kisah Leony ini menyadarkan kita betapa pentingnya memahami hak dan kewajiban perpajakan. Meski BPHTB sebagai pajak daerah mungkin masih berlaku, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan SKB ganda untuk menghindari pembayaran pajak berganda pada tingkat pusat.

DJP mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi. Jika memiliki pertanyaan seputar perpajakan warisan, Anda dapat:

  • Mengunjungi KPP terdekat.

  • Mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id.

  • Menghubungi Kring Pajak 1500200.

  • Memanfaatkan kanal resmi DJP lainnya seperti media sosial dan call center.

Lantas, Bagaimana Cara Mengurus SKB PPh Warisan? Ikuti Langkah-Langkahnya!

Penjelasan DJP tersebut tentu menjadi angin segar bagi banyak orang. Namun, pertanyaan besarnya sekarang adalah, bagaimana cara mempraktikkannya? Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah yang perlu Anda lakukan.

Dokumen-dokumen ini mutlak Anda siapkan sebelum mengajukan permohonan. Pastikan Anda telah memiliki fotokopi akta waris atau surat keterangan ahli waris yang sah, fotokopi sertifikat tanah dan bangunan, serta dokumen identitas seperti KTP dan KK baik untuk pewaris maupun ahli waris.

Selanjutnya, datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi domisili pewaris terakhir atau tempat objek tanah dan bangunan tersebut berdiri. Jangan lupa, bawalah semua dokumen asli untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

Kemudian, isi formulir pengajuan SKB PPh yang disediakan oleh KPP. Jika Anda merasa bingung, jangan ragu untuk segera bertanya kepada petugas yang berjaga. Mereka akan dengan senang hati memandu Anda mengisi formulir dengan benar.

Setelah itu, serahkan formulir yang telah lengkap beserta seluruh lampiran dokumennya. Petugas akan melakukan pemeriksaan administratif di tempat untuk memastikan semua berkas sudah benar dan lengkap.

Pada akhir proses, jika semua persyaratan terpenuhi, KPP akan menerbitkan SKB PPh yang Anda butuhkan.

Jadi, keluhan Leony sebenarnya memiliki solusi yang jelas. Proses ini mungkin terlihat berbelit pada awalnya, namun langkah-langkahnya cukup straightforward jika Anda sudah mengetahui informasinya sejak dini.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.